Zat psikotropika merupakan zat yang dapat berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Meskipun sebenarnya penggunaan psikotropika dapat membahayakan kesehatan, terutama dalam hal menurunkan kinerja otak, namun pada situasi khusus penggunaan zat ini biasanya juga digunakan asal sesuai dengan saran dokter. Karena penggunaan zat psikotropika terkadang digunakan sebagai bahan pengobatan, tentunya dosisnya pun tidak sembarangan dan sesuai dengan kebutuhan saja.
Namun justru di zaman sekarang ini zat psikotropika digunakan sebagai bahan obat-obatan terlarang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga yang mencolok saat ini ialah dampak buruk atau bahayanya bagi kesehatan, terutama bagi sistem saraf yang erat kaitannya dengan kinerja otak. Dalam kehidupan sehari-hari zat psikotropika saat ini dikenal dengan sebutan narkoba (narkotika dan obat berbahaya) atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Padahal sebenarnya NAPZA merupakan obat kedokteran yang diperlukan ilmu pengetahuan untuk pengobatan. Berbeda dengan obat jenis lainnya, penggunaan NAPZA sebagaimana telah disinggung pada alinea sebelumnya, harus dilakukan dengan hati-hati dan di bawah pengawasan dokter.
baca juga: cara menghindari narkoba
NAPZA merupakan salah satu obat yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman (sintetik atau semisintetik) yang apabila dikonsumsi, yaitu dimakan, diminum, dihirup maupun disuntikkan ke dalam tubuh, dapat menurunkan kesadaran atau perubahan kesadaran, penghilang rasa nyeri, meskipun juga dapat menimbulkan ketergantungan. Walaupun sejatinya hingga saat ini belum begitu jelas tentang penggolongan zat narkotika, zat adiktif, dan zat psikotropika.
baca juga: 20 jenis-jenis narkoba: gambar, efek, dampak dan pengertiannya
Peraturan Tentang Pemakaian Zat Psikotropika
Namun berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, psikotropika terbagi menjadi 4 golongan, yaitu:
- Psikotropika Golongan I; ialah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tertinggi, sehingga hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak untuk pengobatan. Contohnya ialah mescaline, MIDMA (ekstasi), dan LSD (Lysergic Diethylamide), di mana secara keseluruhan terdapat 14 jenis.
- Psikotropika Golongan II; ialah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Contohnya ialah metaqualon dan amphetamine, di mana secara keseluruhan terdapat 14 jenis.
- Psikotropika Golongan III; ialah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan sedang, mempunyai khasiat, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Contohnya ialah amobarbitasl dan pentobarbital, di mana secara keseluruhan terdapat 9 jenis.
- Psikotropika Golongan IV; ialah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, berkhasiat, dan dapat digunakan secara luas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Contohnya ialah barbital, klobazam, dan nitrazepam, di mana secara keseluruhan terdapat 60 jenis.
Jadi, sebenarnya penggunaan zat psikotropika boleh-boleh saja asalkan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Sedangkan apabila untuk keperluan pengobatan, maka harus hati-hati dan berada di bawah pengawasan dokter.
Bahaya
Namun pada dewasa ini justru zat psikotropika digunakan secara sembarangan dan cenderung besar-besarnya sehingga menimbulkan berbagai dampak dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Berikut beberapa dampak dan efek samping penggunaan zat psikotropika secara sembarangan sehingga membahayakan kesehatan, antara lain:
- Depresan
Fenomena ini ialah menekan sistem-sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan sampai bisa tertidur dan tidak sadarkan diri pada pengguna. Meski demikian, penggunaan dosis yang berlebihan justru akan mengakibatkan kematian. Salah satu contohnya yang paling populer ialah Putaw.
- Stimulan
Fenomena ini ialah merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan, serta kesadaran pada pengguna. Beberapa contohnya yang paling populer ialah ekstasi dan shabu-shabu.
- Halusinogen
Fenomena ini ialah mengubah daya presepsi atau mengakibatkan halusinasi pada pengguna. Salah satu contohnya yang populer ialah ganja.
Dampak yang muncul ini biasanya secara umum akibat adanya kecanduan dalam pemakaian zat psikotropika sehingga melebihi dosis yang seharusnya, antara lain:
Dampak Fisik
Adapun dampak-dampak fisik yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
- Gangguan pada system saraf atau neurologis pada tubuh pengguna, seperti kejang-kejang, gangguan kesadaran, dan kerusakan sistem saraf tepi.
- Gangguan pada bahaya jantung bocor dan pembuluh darah atau biasa dikenal dengan sebutan kardiovaskuler, seperti infeksi akut otot penyakit jantung koroner dan gangguan peredarahan darah dalam tubuh.
- Gangguan pada kulit atau dermatologis, seperti alergi, eksim, dan penanahan (abses).
- Gangguan pada paru-paru atau pulmoner, seperti penekanan fungsi pernapasan, kesusahan dalam bernapas, dan pergeseran jaringan paru-paru.
- Gangguan lainnya, seperti sering sakit kepala, mual-mual, bahkan muntah, gejala diare (murus), suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan susah tidur.
- Masalah pada kesehatan reproduksi, yaitu gangguan padaendokrin, seperti penurunan fungsi hormone reproduksi (estrogen, progesteron, dan testosteron) dan gangguan fungsi seksual.
- Masalah pada kesehatan reproduksi pada perempuan, khususnya remaja, seperti perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
- Mudah tertular penyakit, seperti hepatitis B, C, dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obat efektifnya. Bahaya ini biasanya muncul karena kebiasaan menggunakan zat psikotropika melalui suntikan, di mana jarum suntik yang digunakan tidak terjaga kebersihannya dan digunakan secara berganti-gantian. (baca juga: perbedaan AIDS dan HIV)
- Resiko terkena overdosis (kelebihan dosis), sehingga menyebabkan kematian pada pengguna.
Dampak Psikis
Adapun dampak-dampak psikis yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
- Lamban dalam bekerja, sering melakukan kecerobohan, sering tegang, dan juga gelisah.
- Kehilangan rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, dan mudah curiga.
- Agitatif (penghasut), mudah marah dan tingkah laku yang brutal.
- Sulit berkonsentrasi, sering merasa kesal, dan tertekan.
- Cenderung menyakiti diri sendiri, sering merasa tidak aman, hingga terkadang terpancing untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Dampak Sosial
Adapun dampak-dampak sosial yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
- Gangguan mental, anti-sosial (tidak mau bergaul atau berinteraksi dengan orang lain), dan anti-susila, sehingga cenderung dikucilkan oleh masyarakat sekitar bahkan keluarga sendiri.
- Cenderung merepotkan dan menjadi beban keluarga. Tidak hanya masalah biaya (uang), tetapi juga masalah nama baik keluarga.
- Pendidikan dan pekerjaan yang terganggu, sehingga meningkatkan resiko masa depan yang suram (madesu).
Dari efek samping dan dampak biasanya akan saling berhubungan sebelumnya akhirnya akan benar-benar membahayakan bagi kesehatan. Salah satu contohnya ialah ketergantungan fisik yang akan mengakibatkan rasa sakit yang laur biasa, yaitu sakaw, jika terjadi pemutusan penggunaan zat psikotropika secara terus-menerus (kontinyu) sehingga lama-lama akan semakin mengalami peningkatan dosis dan akhirnya berlebihan. Sedemikian sehingga muncul dorongan psikologis yang berupa keinginan untuk terus mengkonsumsi. Dengan demikian, gejala fisik dan psikis tersebut akan berkaitan pula dengan gejala sosial sang pengguna, seperti dorongan untuk membohongi orang tua, melakukan tindak kriminalitas (mencuri dan sebagainya), manipulatif, pemarah, dan lainnya.
(baca juga: penyakit kelamin – akibat pergaulan bebas)
Oleh karena itu, sebisa mungkin hindarilah penggunaan zat psikotropika, terlebih yang sudah berwujud obat-obatan terlarang atau narkoba. Kalau pun terpaksa menggunakan demi suatu pengobatan, maka tentunya harus hati-hati dan berada di bawah pengawasan dokter. Say NO to Drugs!
artikel lainnya yang bermanfaat: