Setelah mendengar kabar beberapa negaratelah mengadakan larangan vape dan pembatasan peredarannya, mulai dari AmerikaSerikat, India, Korea Selatan dan Turki, kini Indonesia dikabarkan berencana melarangrokok elektrik ini. Seperti kita tahu walau vape masih kalah populer darinegara-negara tersebut, nyatanya masyarakat Indonesia sudah banyak yang menjadipengguna vape.
Penny Lukito selaku Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI adalah yang mengajukan rencana larangan peredaran rokok elektrik ini. Belum pasti, hanya saja memang usulan ini akan diajukan pada revisi PP atau Peraturan Pemerintah segera. Menurut lansiran dari detikcom, Penny mengatakan bahwa hal ini harus terdapat payung hukumnya.
Usulan pelarangan edaran vape ini sudahada dasarnya, yakni beberapa fakta ilmia mengenai penemuan bahan kimiaberbahaya di dalam produk vape itu sendiri. Diethylene glycol (DEG), tobaccospecific nitrosamines (TSNAs), karbonil, logam, perisa, propilenglikol, hingganikotin adalah bahan-bahan kimia berbahaya yang dimaksud. Dan sudah adapembahasan mengenai Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa ProdukTembakau Bagi Kesehatan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012.
Banyak orang mulai beralih ke vape karenamenganggap bahwa vape adalah alternatif aman bagi yang ingin merokok tapi ingintetap sehat. Padahal, penggunaan vape pun memiliki segudang risiko bagikesehatan yang bukan main bahayanya. Beberapa risiko perlu diketahui dalampenggunaan vape ini lho, yaitu:
- KerusakanDNA
- Asmapada anak dan remaja
- Penyakitjantung
- Gangguan/kerusakanparu-paru
- Risikokanker
Vape selalu dianggap lebih aman daripadarokok biasa, padahal sama saja bahayanya apalagi jika kita tahu betapakandungannya mengerikan. Ada zat atau senyawa karsinogen di dalam vape yangkita bisa temukan pada rokok tembakau lho, yaitu TSNA yang sebelumnya telahdisebutkan. Belum lagi nikotin yang juga siap mengganggu kesehatan jantung,aliran darah, serta sistem pernapasan.
Bukan hanya pengguna aktifnya saja, parapenghirup asapnya alias perokok elektrik pasif juga berpotensi memperoleh udarayang beracun. Maka jika dikatakan bahwa vape merupakan pengganti rokoktembakau/konvensional yang tepat, hal ini tidak benar dan sama sajamerugikannya bagi kesehatan tubuh.
Mengenai pelarangannya di tanah air,faktanya vape termasuk sumber penerimaan negara dengan bea cukai sebesar 57persen sehingga bila peredaran dibatasiatau ditarik, tentunya hal ini cukup memengaruhi pemasukan negara. Namun hinggakini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan belum ingin memberikan penjelasanapapun karena hal ini belum dikaji menurut pengakuannya.