6 Syarat Imunisasi Sebelum Menikah yang Harus Disiapkan

√ Verified Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan salah satu impian setiap orang yang membahagiakan, namun sebelum terlaksana sebaiknya lakukan persiapan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Calon Pengantin Wajib Catat! Jadwal Suntik TT Sebelum Menikah. Salah satunya adalah mendapatkan imunisasi sebelum menikah agar calon pengantin pria dan wanita mendapatkan perlindungan maksimal dari penyakit berbahaya yang kerap muncul akibat hubungan seksual maupun saat proses persalinan.

Imunisasi atau vaksinasi untuk pasangan yang akan menikah juga cukup banyak, di antaranya suntik TT untuk menghindari penyakit tetanus, suntik MMR untuk menghindari gondongan, campak dan rubella, juga suntik Hepatitis B dan suntik VZV untuk melindungi diri dari virus Varicella Zoster. Vaksin tersebut diberikan untuk melindungi tubuh dari infeksi virus yang berbahaya dan sangat mudah menyebar saat suami istri melakukan hubungan seksual. Karena itu, imunisasi sangat diperlukan agar penyebaran virus dapat diminimalisir.

Syarat Imunisasi Sebelum Menikah

Imunisasi sebelum menikah memang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan di sebagian daerah di Indonesia, seperti misalnya di DKI Jakarta. Untuk mendapatkan rangkaian imunisasi sebelum menikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar vaksinasi tersebut dapat dilaksanakan. Berikut ini syarat dan prosedur imunisasi sebelum menikah yang perlu Anda ketahui.

  1. Para calon pengantin baik pria maupun wanita harus mendaftar di puskesmas terdekat yng wilayahnya sudah ditentukan.
  2. Setelah itu, membawa surat keterangan dari kelurahan bahwasanya pasangan calon pengantin akan menikah dan membutuhkan imunisasi sebelum menikah.
  3. Surat tersebut bisa diberikan kepada petugas setempat di puskesmas, agar petugas tersebut memberikan surat keterangan untuk melanjutkan pemberian suntik atau imunisasi.
  4. Selain imunisasi, prosedur ini juga berlaku untuk melakukan serangkaian tes kesehatan dengan pemeriksaan darah dan urin di laboratorium.
  5. Setelah selesai, petugas akan memberikan surat keterangan bahwa pasangan calon pengantin telah selesai melakukan pemeriksaan atau imunisasi dan layak untuk menikah.
  6. Surat keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan di kelurahan dan KUA dalam urusan pernikahan.

Syarat di atas diperlukan agar pihak puskesmas dapat memproses permintaan calon pengantin dalam pemberian vaksinasi, karena imunisasi tidak boleh diberikan sembarangan. Calon pengantin yang telah mendapatkan imunisasi dapat terlindungi dari serangan bakteri dan virus berbahaya terutama saat mereka berhubungan seksual untuk yang pertama kali. Apalagi penyakit yang dapat muncul jika tidak diimunisasi dapat berdampak pada kondisi janin yang nantinya akan dikandung sang ibu. Dengan ini, janin akan lebih aman dan terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.

Hindari mendapatkan imunisasi dari pelayanan kesehatan yang tidak terpercaya, agar Anda dapat terhindar dari bahaya vaksin palsu bagi kesehatan. Jangan takut dengan efek samping dari imunisasi yang telah diberikan karena itu hanya sementara dan tidak menimbulkan kerugian yang signifikan. Dengan mengikuti program pemerintah ini, kita sudah turut mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan meningkatkan angka harapan ibu dan bayi untuk tetap hidup setelah proses persalinan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn