Prosedur Screening Nikah untuk Calon Pengantin, Perlukah?

√ Verified Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Screening nikah merupakan tes pra nikah yang dilakukan sebagai bagian persiapan menjelang acara pernikahan. Screening nikah ini dilakukan agar kedua calon pengantin memiliki bekal agar tidak gugup saat menikah nanti, juga memahami bagaimana membangun rumah tangga sekaligus mengetahui kondisi kesehatan masing-masing calon mempelai. Serangkaian screening nikah biasanya dilakukan di KUA setempat atau di kota tempat calon pengantin wanita tinggal.

Prosedur Screening Nikah

Ada beberapa tahapan atau prosedur yang perlu dilakukan dalam menjalani screening pra nikah, seperti berikut ini.

  1. Kedua calon pengantin memberikan data diri yang lengkap kepada petugas KUA.
  2. Sesi tanya jawab yang dilakukan petugas KUA dengan calon pengantin, seputar pernikahan, alasan menikah dan pandangan calon pengantin terhadap fungsi suami dan istri, dan sebagainya.
  3. Penataran dengan sesi ceramah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi calon pengantin akan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah menikah. Intinya, pada sesi ini nasihat pernikahan akan diberikan secara singkat dengan tujuan agar pasangan lebih menghargai hubungan mereka dan mencegah terjadinya resiko perceraian di kemudian hari.
  4. Pelaksanaan tes kesehatan yang dapat dilakukan di pusat pelayanan kesehatan setempat, dengan membawa surat pengantar dari kelurahan dan juga KUA.

Mengapa screening pernikahan terutama tes kesehatan penting dilakukan? Tujuannya agar masing-masing calon pengantin saling terbuka dengan kondisi kesehatannya sendiri dan untuk mendeteksi seandainya terdapat penyakit tertentu yang beresiko terhadap pasangan atau keturunan di masa depan kelak. Jika tes kesehatan ini tidak dilakukan, kita tidak akan tahu jika seandainya ada penyakit yang dapat menular atau diturunkan pada anak, dan ini dapat menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Tes Kesehatan Apa Saja yang Perlu Dilakukan Calon Pengantin?

Sejauh ini, ada beberapa tes kesehatan yang wajib dijalani baik oleh calon pengantin laki-laki maupun wanita, setidaknya 6 bulan sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Jenis pemeriksaan kesehatan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan darah, atau disebut juga hematologi. Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya kelainan pada darah seperti hemofilia, thalasemia, anemia bahkan leukimia, serta ada atau tidaknya resiko penyakit tersebut diturunkan pada anaknya.
  2. Pemeriksaan golongan darah beserta rhesusnya. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah rhesus kedua calon pengantin sama atau berbeda. Jika berbeda, dikhawatirkan anaknya nanti juga akan memiliki rhesus yang berbeda dengan ibunya, dan hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa sang bayi yang akan dilahirkan.
  3. Pemeriksaan kadar gula darah. Tes ini bertujuan apakah terdapat indikasi hiperglikemia atau tidak, karena ini dapat berpengaruh terhadap munculnya penyakit diabetes selama masa kehamilan.
  4. Pemeriksaan urin untuk mendeteksi ada tidaknya penyakit metabolik dan gangguan pada ginjal.
  5. Pemeriksaan penyakit menular, seperti HIV, sifilis, pneumonia, hepatitis B, TORCH dan banyak penyakit menular lainnya. Syarat imunisasi sebelum menikah akan diperlukan agar pasangan mendapatkan vaksin sebelum pernikahan.
  6. Pemeriksaan kesuburan, untuk mengetahui apakah kedua calon pengantin memang memiliki tingkat kesuburan yang tinggi atau tidak. Dengan demikian, saat kehamilan tidak kunjung datang, dapat diketahui penyebabnya dan segera dicari solusinya.

Nah, itulah serangkaian screening nikah yang perlu dilakukan calon pengantin agar pernikahan mereka nantinya tidak hanya sebatas pengucapan ijab qabul saja, namun benar-benar berjalan dengan lancar dan tentram. Jangan lupa untuk mendapatkan vaksinasi dan mencari tahu jadwal suntik TT sebelum menikah agar terhindar dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang mungkin akan menular saat berhubungan seksual.

fbWhatsappTwitterLinkedIn