Vaksin MR Apakah Halal? Ini Penjelasan Lengkapnya

√ Verified Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Vaksin MR merupakan jenis vaksinasi yang diberikan untuk melindungi tubuh dari dua jenis virus sekaligus yang dapat menyebabkan penyakit measles (campak) dan rubella (campak Jerman). Kedua jenis campak tersebut sangat sering menyerang anak-anak, dan akan sangat berbahaya jika menulari ibu yang sedang hamil. Resiko yang terjadi jika ibu terserang penyakit campak ataupun campak Jerman adalah ibu mengalami keguguran, janin yang dikandung meninggal di dalam kandungan, hingga bayi lahir dengan cacat bawaan seperti buta, tuli, otak mengecil, dan kebocoran jantung.

Mengingat banyak sekali bahaya yang ditimbulkan penyakit campak dan rubella, maka pemberian vaksin MR menjadi sangat dibutuhkan bahkan diwajibkan untuk diberikan kepada anak-anak di seluruh Indonesia. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk dapat menghilangkan penyakit campak di Indonesia sekaligus mengendalikan penyebaran rubella agar tidak menjadi wabah. Namun, pemberian vaksin ini sendiri menuai pro dan kontra di masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran pada sejumlah pihak.

Apakah Vaksin MR Halal Digunakan?

Banyak orang tua anak yang menolak pemberian vaksin MR dikarenakan isu yang beredar bahwa dalam proses pembuatan vaksin MR terdapat salah satu bahan yang dalam Islam haram untuk digunakan. Ya, dikabarkan bahwa vaksin ini dibuat dengan menggunakan gelatin babi, dimana hewan tersebut haram bagi umat Islam. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya warga muslim karena tidak ingin anak-anak mereka terpapar zat yang haram.

Dalam kasus ini memang vaksin MR mengandung unsur yang haram, namun hingga sekarang belum ditemukan vaksin MR yang halal karena keterbatasan teknologi. Karena itu, MUI pusat sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR tetap boleh diberikan karena unsur keterpaksaan, demi menghindari mudharat yang lebih besar seperti kecacatan dan resiko kematian yang dialami anak. Bolehnya penggunaan vaksin ini hanya sampai vaksin yang halal ditemukan, dan pihak MUI sendiri juga sudah mendesak pemerintah untuk berusaha memproduksi sendiri vaksin MR yang halal.

Pihak Biofarma mengaku, telah memulai riset agar dapat mengganti unsur di dalam vaksin dengan semua bahan yang halal, namun ini tidak mudah karena riset dapat memakan waktu hingga 15-20 tahun. Sampai saat ini, Indonesia dan negara lainnya di dunia menggunakan vaksin MR yang diproduksi oleh India. Vaksin tersebut telah mendapat pengakuan dari WHO dan dianggap paling aman dan ampuh dibanding produksi Cina.

Karena itu, untuk saat ini masyarakat diharapkan turut mensukseskan program pemerintah dalam memberantas penyakit campak dan rubella dengan mengizinkan anak mendapatkan vaksin tersebut. Tentu saja, vaksin harus didapat di pusat pelayanan kesehatan terpercaya untuk menghindari bahaya vaksin palsu bagi kesehatan. Jika program ini sukses terlaksana, diharapkan anak-anak, ibu hamil dan bayi yang baru lahir dapat terlindungi dari resiko penyakit yang dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian.

fbWhatsappTwitterLinkedIn