Kini tengah viral kabar mengenai pihak puskesmas memberikan vitamin kadaluarsa kepada seorang ibu hamil yang kemudian membuat ibu ini melaporkannya ke polisi pada 15 Agustus 2019 lalu. Ya, Novi Sriwahyuni (21) adalah seorang wanita yang tengah hamil dua bulan dan tanpa sadar telah mengonsumsi 38 butir vitamin B6 yang sudah kadaluarsa.
Sebagai efeknya, Novi mulai mengeluhkan nyeri pada perutnya, mual serta muntah usai minum vitamin tersebut. Puskesmas Kamal Muara, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara lah yang memberi vitamin kadaluwarsa tersebut pada Novi. Namun sebagai Kepala BPOM, Penny K Lukito justru saat ditanya komentarnya mengenai berita ini, dirinya justru tak tahu-menahu.
Meski harus ditanyakan lebih dulu kepada stafnya, Penny mengtakan bahwa obat yang tanggalnya sudah lewat tak boleh sampai ke tangan masyarakat karena bila benar-benar ada kejadian seperti ini, tak heran kalau akhirnya berakhir di meja hijau. Menurut Rita Endang, yakni Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Aditif BPOM memberi penjelasan bahwa bagian BPOM hanya sebatas memberi izin edar sebuah obat dan label tanggal kadaluwarsa.
Sementara itu, masalah distribusi obat itu sendiri bukan lagi menjadi urusan BPOM karena Dinkes-lah yang melakukan pengawasan, termasuk juga orang yang menjadi pemberi obat ke masyarakat. Jika pada kasus ini puskesmaslah yang memberi obat kepada si ibu hamil, puskesmas sendiri ada di bawah naungan Dinkes (Dinas Kesehatan) bukan BPOM.
Karena BPOM telah melabeli tanggal kadaluwarsa pada kemasan obat dan telah melakukan pemberian izin edarannya, tanggung jawab mengenai distribusi ada pada Dinkes. Jadi menurut Rita, tindakan farmasi klinik tersebut bukan tanggung jawab BPOM melainkan Dinkes.
Namun sebenarnya, apa pemahaman dibalik pemberian vitamin dengan tanggal yang kadaluarsa? Masih terbilang aman atau justru tak aman seperti obat-obat keras lainnya?
- Menurut Tod Cooperman, selaku presiden perusahaan pengujian independen, dilansir dari Kompas, kebanyakan vitamin atau suplemen memiliki proses penguraian kandungan yang bertahap sehingga nantinya saat dikonsumsi akan memiliki tingkat kemanjuran yang rendah.
- Kecuali produk sudah berjamur, menurutnya produk masih aman. Meski tingkat kemanjurannya sudah berkurang, tak selalu menandakan kalau produk tersebut tak aman dikonsumsi.
- Pada umumnya, penyimpanan suplemen atau vitamin di tempat sejuk, jauh dari cahaya, panas, apalagi tingkat kelembaban tinggi sangat aman. Bahkan masih bisa bertahan kurang lebih dua tahun sejak tanggal produksi.
- Tak seperti obat bebas dan obat resep dengan regulasi yang ketat, tak wajib untuk suplemen atau vitamin mencantumkan label kadaluarsa. Hanya saja, apabila produsen ingin memberi label tanggal kadaluarsa, harus ada pembuktian dengan pemberian data penelitian kalau kandungan 100 persen masih ada pada produk tersebut sampai pada tanggal kadaluarsa yang dicantumkan.
Cukup sulit dalam menentukan aman tidaknya obat kadaluarsa selain dari perubahan fisik pada obat (warna obat yang berubah atau sudah tidak seperti normalnya). Itulah kenapa, masyarakat pun perlu teliti saat diberi obat dari farmasi klinik dengan mengecek tanggal kadaluarsa. Jika sudah lewat, segera laporkan ke pihak pemberi obat dan konsultasikan dengan dokter.