Penyalahgunaan obat ini dapat berakibat kepada kecanduan, overdosis, atau kematian. Menjual atau memberikan obat ini secara cuma-cuma kepada orang yang tidak memiliki anjuran dokter resmi untuk mengkonsumsi obat tersebut dapat melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, berdasarkan pada pasal 62 yang mana “Barangsiapa dengan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana […]