BPOM Angkat Bicara Soal Penjualan Online Obat Keras Penggugur Kandungan

√ Verified Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kalau sebelumnya sempat viral penjualan bebas obat bius lewat medsos dan BPOM merespon hal tersebut, kini ada kasus yang berbeda. Masih termasuk dalam maraknya penjualan obat online yang sebenarnya tak sepatutnya dijual bebas, BPOM lagi-lagi harus angkat bicara soal Cytotec dan Gastrul yang sebenarnya obat tukak lambung tapi malah para penjualnya memromosikan sebagai obat penggugur kandungan.

Apa itu Cytotec? Obat dengan kandungan Misoprostol ini sebenarnya adalah obat luka lambung/tukak lambung, namun memang di luar penyaranan indikasi, beberapa orang ada yang dengan sengaja menggunakan obat ini untuk gugurkan kandungan. Karena adanya peraturan khusus mengenai tindakan aborsi di Indonesia dalam undang-undang, penggunaan obat ini harus di bawah anjuran dan resep dokter.

Apa itu Gastrul? Obat dengan kandungan Misoprostol ini juga merupakan obat untuk mencegah sekaligus menangani tukak lambung dengan kandungan anti-inflamasi dan antinyeri. Sama seperti Cytotec, di luar penyaranan indikasi, beberapa orang menyalahgunakan sebagai penggugur kandungan. Maka dari itu, pemakaian obat harus dengan resep dokter.

Hanya saja bila memang demikian, kenapa kini viral penjualan online obat-obatan tersebut di media sosial secara online? Apa tanggapan BPOM mengenai peredaran obat keras seperti ini di luar sana? Dilansir dari laman Detik Health, berikut adalah penjelasan dari BPOM RI terkait pengawasan penjualan obat-obatan tersebut.

  • ICPO INTERPOL mengoordinasikan Operasi Pangea dan dari tahun 2011, BPOM sebenarnya tergabung di dalamnya dengan tujuan memberantas langsung obat-obat palsu serta ilegal yang dipasarkan ataupun sekadar dipromosikan melalui media sosial secara online.
  • BPOM pada dasarnya telah lakukan intensifikasi pengawasan sekaligus pengawasan rutin terhadap obat-obatan yang beredar online melalui cyber patrol sehingga penjualan obat-obatan palsu, ilegal dan keras bisa terpantau ketika beredar di e-commerce/market place sekaligus media-media sosial dan situs khusus lain.
  • BPOM dalam penjelasannya juga menyatakan sudah memberi rekomendasi 100 situs promosi dan penjual Trivam ke Kemenkominfo di tahun 2018 lalu supaya bisa langsung ditindak. Trivam ini adalah jenis obat bius yang BPOM sudah setujui tapi sayangnya terjadi penyalahgunaan di luar sana sebagai fasilitas berbuat jahat oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
  • BPOM pun sudah membuat laporan berisi 139 situs, sudah termasuk e-commerce, media sosial dan situs mandiri kepada Kemenkominfo karena menjual obat berkandungan zat misoprostol secara online.
  • BPOM telah menindaklanjuti kasus kurang lebih 2.217 akun atau situs penjualan obat ilegal, palsu dan tak seharusnya hanya di tahun 2018 saja. Rekomendasi BPOM ini diharapkan bisa langsung membuat Kemenkominfo bisa memblokir, tak terkecuali kasus penjualan merk dagang Gastrul dan Cytotec dan obat-obat lain berkandungan misoprostol yang penjualnya promosikan untuk gugurkan kandungan padahal manfaatnya adalah untuk mengobati tukak duodenum dan tukak lambung.
  • Dari tahun 2011, BPOM sudah menelusuri dan juga menjumpai beberapa media sosial serta situs mandiri pengedar obat keras secara online dengan penggunaan di luar indikasi yang BPOM sudah setujui/off label. Hal ini kemudian BPOM laporkan ke Kemenkominfo agar bisa segera diblokir atau di take down.

BPOM sendiri tak ketinggalan memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tak membeli online obat-obatan yang seharusnya dibeli dan digunakan dengan resep dokter. Informasi yang diberikan penjual obat secara online berpotensi kurang tepat dan lengkap sehingga bisa saja memberikan dampak buruk bagi kesehatan saat digunakan. Pastikan penggunaan obat keras pun diawasi oleh dokter Anda serta dibeli sekaligus dikonsumsi sesuai resep dokter.

fbWhatsappTwitterLinkedIn