Sebelum adanya penyebaran kasus Omicron, pemerintah Indonesia sempat memotong masa karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.
Jika awalnya 14 hari, maka kemudian pemangkasan masa karantina menjadi 7-10 hari yang bahkan sempat pula menjadi 5 dan 3 hari.
Namun sejak adanya kasus varian baru Covid-19 yakni Omicron yang sempat mengancam dan merambah Indonesia, masa karantina sempat dikembalikan menjadi 5-7 hari lalu 14 hari dan kini menjadi 10 hari.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina 14 hari khusus bagi WNI yang pulang dari negara-negara ini :
- Afrika Selatan
- Denmark
- Inggris (United Kingdom/UK)
- Botswana
- Norwegia
- Angola
- Lesotho
- Eswatini
- Zimbabwe
- Zambia
- Mozambique
- Malawi
- Namibia
Dan pada waktu yang lalu, WNA berasal dari negara-negara dalam daftar tersebut dilarang untuk berkunjung ke Indonesia.
Kini, masa karantina 7-10 hari pemerintah berlakukan kembali untuk orang-orang yang datang dari luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat kasus Covid-19 tinggi tersebut.
Hal ini pun dinyatakan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian bahwa orang-orang yang bepergian ke negara dengan kasus Covid-19 tinggi lalu kembali ke Indonesia saat-saat ini, maka harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Di luar dari ke-13 negara tersebut, WNI yang kembali ke Indonesia dapat menjalani masa karantina selama 7 hari.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap melakukan pemantauan sehingga jika ada negara-negara yang tidak ada pada daftar tersebut mengalami peningkatan angka kasus Covid-19, mereka akan menambahkannya ke dalam daftar.
Sementara itu, mengenai tempat karantina terbagi menjadi tempat karantina pusat dan bukan karantina pusat.
Orang-orang yang perlu menjalani karantina di tempat karantina terpusat hanya yang berkriteria berikut :
- Perwakilan Indonesia yang maju dalam sebuah acara lomba atau festival internasional di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia.
- Pelajar (sekolah maupun kuliah) yang menjalani tugas belajar atau menamatkan pendidikan di luar negeri lalu kembali pulang ke Indonesia.
- PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pulang ke Indonesia dan hanya menetap sementara (minimal 14 hari).
Meski ada masa karantina, diharapkan orang-orang yang bepergian ke luar negeri pun tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.