Sebelum adanya penyebaran kasus Omicron, pemerintah Indonesia sempat memotong masa karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.
Jika awalnya 14 hari, maka kemudian pemangkasan masa karantina menjadi 7-10 hari yang bahkan sempat pula menjadi 5 dan 3 hari.
Namun sejak adanya kasus varian baru Covid-19 yakni Omicron yang sempat mengancam dan merambah Indonesia, masa karantina sempat dikembalikan menjadi 5-7 hari lalu 14 hari dan kini menjadi 10 hari.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina 14 hari khusus bagi WNI yang pulang dari negara-negara ini :
Dan pada waktu yang lalu, WNA berasal dari negara-negara dalam daftar tersebut dilarang untuk berkunjung ke Indonesia.
Kini, masa karantina 7-10 hari pemerintah berlakukan kembali untuk orang-orang yang datang dari luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat kasus Covid-19 tinggi tersebut.
Hal ini pun dinyatakan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian bahwa orang-orang yang bepergian ke negara dengan kasus Covid-19 tinggi lalu kembali ke Indonesia saat-saat ini, maka harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Di luar dari ke-13 negara tersebut, WNI yang kembali ke Indonesia dapat menjalani masa karantina selama 7 hari.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap melakukan pemantauan sehingga jika ada negara-negara yang tidak ada pada daftar tersebut mengalami peningkatan angka kasus Covid-19, mereka akan menambahkannya ke dalam daftar.
Sementara itu, mengenai tempat karantina terbagi menjadi tempat karantina pusat dan bukan karantina pusat.
Orang-orang yang perlu menjalani karantina di tempat karantina terpusat hanya yang berkriteria berikut :
Meski ada masa karantina, diharapkan orang-orang yang bepergian ke luar negeri pun tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
1. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5882015/karantina-dipangkas-lagi-10-hari-jika-dari-negara-dengan-covid-19-tinggi
2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220103130036-20-741886/pemerintah-sunat-lagi-masa-karantina-dari-14-jadi-10-hari
3. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/03/182725165/dipangkas-masa-karantina-dari-luar-negeri-jadi-7-10-hari?page=all