Penyakit dan Kelainan

Masa Karantina Dipangkas Lagi, dari 14 Hari Pemerintah Tetapkan 7-10 Hari

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebelum adanya penyebaran kasus Omicron, pemerintah Indonesia sempat memotong masa karantina bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.

Jika awalnya 14 hari, maka kemudian pemangkasan masa karantina menjadi 7-10 hari yang bahkan sempat pula menjadi 5 dan 3 hari.

Namun sejak adanya kasus varian baru Covid-19 yakni Omicron yang sempat mengancam dan merambah Indonesia, masa karantina sempat dikembalikan menjadi 5-7 hari lalu 14 hari dan kini menjadi 10 hari.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina 14 hari khusus bagi WNI yang pulang dari negara-negara ini :

  • Afrika Selatan
  • Denmark
  • Inggris (United Kingdom/UK)
  • Botswana
  • Norwegia
  • Angola
  • Lesotho
  • Eswatini
  • Zimbabwe
  • Zambia
  • Mozambique
  • Malawi
  • Namibia

Dan pada waktu yang lalu, WNA berasal dari negara-negara dalam daftar tersebut dilarang untuk berkunjung ke Indonesia.

Kini, masa karantina 7-10 hari pemerintah berlakukan kembali untuk orang-orang yang datang dari luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat kasus Covid-19 tinggi tersebut.

Hal ini pun dinyatakan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian bahwa orang-orang yang bepergian ke negara dengan kasus Covid-19 tinggi lalu kembali ke Indonesia saat-saat ini, maka harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Di luar dari ke-13 negara tersebut, WNI yang kembali ke Indonesia dapat menjalani masa karantina selama 7 hari.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap melakukan pemantauan sehingga jika ada negara-negara yang tidak ada pada daftar tersebut mengalami peningkatan angka kasus Covid-19, mereka akan menambahkannya ke dalam daftar.

Sementara itu, mengenai tempat karantina terbagi menjadi tempat karantina pusat dan bukan karantina pusat.

Orang-orang yang perlu menjalani karantina di tempat karantina terpusat hanya yang berkriteria berikut :

  • Perwakilan Indonesia yang maju dalam sebuah acara lomba atau festival internasional di luar negeri.
  • Pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia.
  • Pelajar (sekolah maupun kuliah) yang menjalani tugas belajar atau menamatkan pendidikan di luar negeri lalu kembali pulang ke Indonesia.
  • PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pulang ke Indonesia dan hanya menetap sementara (minimal 14 hari).

Meski ada masa karantina, diharapkan orang-orang yang bepergian ke luar negeri pun tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.