Definisi donor darah yang merupakan kegiatan sosial dengan banyak manfaat ini ternyata tidak boleh dilakukan semua orang secara bebas. Ada beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi setiap pendonor darah. Larangan donor darah akan diberikan pada seseorang yang sedang mengalami suatu penyakit sehingga harus menunda donor darah atau karena beberapa hal lainnya. Untuk lebih jelas, berikut ini akan kami berikan daftar larangan donor darah yang harus anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan donor darah untuk terhindari dari bahaya donor darah tersebut.
Seseorang yang sedang mengalami demam atau influenza dilarang untuk mendonorkan darahnya dan harus menunggu sampai penyakit tersebut benar benar sembuh yang menjadi salah satu syarat melakukan donor darah. Hal ini terjadi karena umumnya saat demam dan influenza, maka penderita akan mengkonsumsi beberapa jenis obat seperti penurun panas yang akan berpengaruh pada trombosit sehingga harus menunggu setidaknya 1 minggu sesudah mengkonsumsi obat dan baru bisa mendonorkan darah.
Larangan donor darah selanjutnya adalah untuk seseorang yang baru saja melakukan prosedur cabut gigi dimana harus menunggu 5 hari sesudah sembuh. Obat antibiotik yang dipakai untuk pencegahan infeksi yang dikonsumsi sesudah cabut gigi juga bisa mempengaruhi proses pembekuan darah sehingga harus menunda melakukan donor darah sebab bisa menimbulkan bahaya donor darah jika tetap dilakukan.
Seseorang yang baru saja selesai melakukan operasi kecil juga harus menunggu hingga 6 bulan atau benar benar sembuh dan terbebas dari konsumsi obat obatan dokter yang diminum pasca operasi dan baru bisa melakukan donor darah.
Larangan donor darah selanjutnya adalah seorang pendonor yang memiliki infeksi akut sebab masih mengkonsumsi obat obatan antibiotik. Donor darah bisa dilakukan sesudah selesai mengkonsumsi antibiotik sekitar 10 hari sesudahnya.
Apabila seseorang mempunyai riwayat pendarahan, maka akan mendapat pertanyaan tambahan sebelum melakukan donor darah. Jika terbukti darah tidak menggumpal secara normal, maka masuk ke dalam daftar orang yang tidak boleh donor darah sebab kemungkinan pendonor mengalami pendarahan berlebihan di tempat jarum ditusukkan akan semakin meningkat.
Jika anda menderita gejala leukemia stadium akhir atau limfoma termasuk penyakit hodgkin dan juga kanker darah lainnya, maka juga akan ditolak saat melakukan donor darah. Sedangkan untuk jenis kanker lainnya masih bisa diterima dengan syarat sudah diobati dan sudah melebihi dari 12 bulan sesudah pengobatan selesai dilakukan dan belum terjadi kambuh pada kanker tersebut.
Untuk anda yang pernah menggunakan obat infus tanpa resep dari dokter maka juga tidak diperbolehkan untuk menyumbangkan darah. Persyaratan ini berhubungan dengan risiko HIV dan juga hepatitis yang mungkin saja terjadi.
Seseorang yang pernah melakukan transplantasi atau hormon pertumbuhan hipofisis maka juga tidak diizinkan untuk mendonorkan darahnya. Selain itu, jika anda mempunyai kerabat yang menderita penyakit Penyakit Creutzfeldt Jakob juga tidak diperbolehkan untuk menyumbangkan darahnya.
Jika anda mempunyai gejala atau tanda dari hepatitis atau radang hati atau penyakit pada sistem peredaran darah lainnya yang disebabkan karena virus atau ikterus yang tidak bisa dijelaskan, maka anda juga tidak berhak untuk melakukan donor darah.
Seorang wanita yang sedang menjalani terapi penggantian hormon untuk gejala menopause dan juga pencegahan osteoporosis juga dilarang untuk melakukan donor darah.
Jika anda memiliki gejala tekanan darah rendah atau gejala darah tinggi, maka tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darah begitu juga jika sedang mengkonsumsi obat untuk tekanan darah tinggi.
Selama calon pendonor darah tidak mempunyai keterbatasan dalam aktivitas sehari hari dan juga tidak memiliki masalah kesulitan bernafas pada saat melakukan donor darah, maka masih diperboolehkan. Akan tetapi jika penderita asma sedang mengkonsumsi beberapa jenis obat asma, maka akan di diskualifikasi untuk mendonorkan darah.