Setelah mendengar kabar beberapa negara telah mengadakan larangan vape dan pembatasan peredarannya, mulai dari Amerika Serikat, India, Korea Selatan dan Turki, kini Indonesia dikabarkan berencana melarang rokok elektrik ini. Seperti kita tahu walau vape masih kalah populer dari negara-negara tersebut, nyatanya masyarakat Indonesia sudah banyak yang menjadi pengguna vape.
Penny Lukito selaku Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI adalah yang mengajukan rencana larangan peredaran rokok elektrik ini. Belum pasti, hanya saja memang usulan ini akan diajukan pada revisi PP atau Peraturan Pemerintah segera. Menurut lansiran dari detikcom, Penny mengatakan bahwa hal ini harus terdapat payung hukumnya.
Usulan pelarangan edaran vape ini sudah ada dasarnya, yakni beberapa fakta ilmia mengenai penemuan bahan kimia berbahaya di dalam produk vape itu sendiri. Diethylene glycol (DEG), tobacco specific nitrosamines (TSNAs), karbonil, logam, perisa, propilenglikol, hingga nikotin adalah bahan-bahan kimia berbahaya yang dimaksud. Dan sudah ada pembahasan mengenai Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012.
Banyak orang mulai beralih ke vape karena menganggap bahwa vape adalah alternatif aman bagi yang ingin merokok tapi ingin tetap sehat. Padahal, penggunaan vape pun memiliki segudang risiko bagi kesehatan yang bukan main bahayanya. Beberapa risiko perlu diketahui dalam penggunaan vape ini lho, yaitu:
Vape selalu dianggap lebih aman daripada rokok biasa, padahal sama saja bahayanya apalagi jika kita tahu betapa kandungannya mengerikan. Ada zat atau senyawa karsinogen di dalam vape yang kita bisa temukan pada rokok tembakau lho, yaitu TSNA yang sebelumnya telah disebutkan. Belum lagi nikotin yang juga siap mengganggu kesehatan jantung, aliran darah, serta sistem pernapasan.
Bukan hanya pengguna aktifnya saja, para penghirup asapnya alias perokok elektrik pasif juga berpotensi memperoleh udara yang beracun. Maka jika dikatakan bahwa vape merupakan pengganti rokok tembakau/konvensional yang tepat, hal ini tidak benar dan sama saja merugikannya bagi kesehatan tubuh.
Mengenai pelarangannya di tanah air, faktanya vape termasuk sumber penerimaan negara dengan bea cukai sebesar 57 persen sehingga bila peredaran dibatasi atau ditarik, tentunya hal ini cukup memengaruhi pemasukan negara. Namun hingga kini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan belum ingin memberikan penjelasan apapun karena hal ini belum dikaji menurut pengakuannya.