Obat

Viral Penjualan Bebas Obat Bius Lewat Medsos, Ini Respon BPOM

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Keberadaan media sosial kini menjadi kemudahan bagi beberapa orang tak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan barang yang tak seharusnya. Baru-baru ini viral keprihatinan seorang dokter karena adanya obat bius dosis tinggi yang beredar di media sosial Twitter karena dijual secara bebas dan ilegal.

Dokter bernama Aaa Kusumandaru dengan akun Twitter pribadinya bernama @aan__ membagikan gambar obat-obatan yang ia maksud berikut juga caption dari obat tersebut. Dituliskan oleh penjual obat tersebut bahwa orang-orang yang menggunakan obat bius ini bakal pingsan tepat setelah meminumnya dan dapat kehilangan kesadaran dalam waktu lama.

Propofol adalah nama dari obat bius yang kini tengah menjadi bahan pembicaraan karena dijual bebas. Menurut hasil kutipan dari Everyday Health dilansir dari Detik Health, propofol tersebut adalah jenis obat yang diberikan kepada pasien dengan tujuan untuk membuatnya tak sadarkan diri sebelum operasi dimulai. Pemberian obat ini pun biasanya dilakukan oleh dokter anastesi.

Propofol yang penjualannya dilakukan secara bebas memang meresahkan sebab penggunaan obat ini harus dengan panduan atau resep dokter. Beberapa efek buruk yang bisa terjadi pada penggunanya ketika memakai tanpa dipandu oleh dokter antara lain adalah:

  • Reaksi alergi
  • Gangguan pernapasan
  • Melemahnya detak jantung
  • Apnea atau henti napas
  • Meninggal dadakan yang disebabkan oleh kerusakan organ

Dra Reri Indriani, Apt, Msi selaku Inspektur Utama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memberikan penjelasan bahwa BPOM melakukan pengawasan terhadap jual beli obat melalui cyber patrol. Pengawasan dilakukan secara daring serta berkala entah itu penjualan dilakukan orang-orang lewat media sosial, situs-situs tertentu, dan e-commerce/market place.

Ketika ada penjualan obat yang nyatanya melanggar ketentuan perundangan, pihak BPOM kemudian memberi rekomendasi langsung kepada Kemkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) sebagai tindak lanjut. Dalam hal ini, penjualan propofol yang tengah menjadi buah bibir dan beredar di media sosial pun sudah termasuk.

Berbagai jenis obat yang tak seharusnya dijual bebas selama tahun 2018 sudah banyak yang direkomendasikan BPOM kepada Kemkominfo untuk segera di take down. Obat-obat tersebut antara lain meliputi obat disfungsi ereksi, obat anestesi, obat aborsi, psikotropika dan juga obat bersifat keras lainnya. Bahkan pada tahun 2018 lalu saja akun atau situs yang didapati menjual obat-obat seperti ini berjumlah 2.217.

Dari banyaknya jumlah situs dan akun penjualan obat ilegal tersebut, ada 100 situs sendiri yang pada akhirnya direkomendasikan kepada Kemenkominfo. Menurut Reri, BPOM harus melaporkan kurang lebih 100 situs tersebut supaya Kemenkominfo untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cara take down.