Insank Nasruddin selaku salah satu pengacara Ratna pada Oktober 2018 lalu pernah mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet mengonsumsi obat jenis antidepresan sejak tahun 2018 awal. Itulah yang menjadi alasan bagi tim kuasa hukum Ratna untuk mengajukan tahanan kota bagi kliennya di mana pengajuan telah dilakukan sebanyak 2 kali.
Tak hanya itu, faktor usia yang termasuk telah senja menjadi alasan bagi tim pengacara untuk mengajukan hal tersebut karena usia yang sudah tak muda lagi menjadikan Ratna mudah sakit. Obat yang selama ini dikonsumsi Ratna adalah antidepresan, dan dokter psikiater pun ada seperti yang dituturkan oleh Insank dilansir dari situs Detik News.
Menurut lansiran dari laman Detik Health, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan bahwa antidepresan merupakan sejenis obat yang penggunaannya bertujuan agar gejala stres dan depresi bisa lebih ringan, baik itu kondisi tahap sedang atau berat. Fungsi antidepresan adalah sebagai pengendali serotonin yang ada pada otak; serotonin sendiri merupakan hormon yang mengendalikan suasana hati tetap stabil atau tidak.
BPOM pun memberikan penjelasan terkait aturan pasien dalam hal kontrol dokter; seharusnya, kontrol dilakukan seminggu hingga dua minggu selama minuman sebulan atau satu setengah bulan pada awal penempuhan konsumsi antidepresan. Hal tersebut diperlukan demi mengantisipasi adanya reaksi yang disebabkan oleh obat tersebut pada tubuh sang pengguna.
Ketika penderita depresi memiliki riwayat depresi berulang, maka menurut BPOM penting untuk melanjutkan perawatan selama 5 tahun (minimal) bahkan juga dianjurkan bisa sampai seumur hidup, tergantung dari parahnya kondisi depresi. Meski begitu, penggunaan antidepresan dalam jangka waktu lama jelas ada efek samping berbahaya bagi tubuh, seperti:
Hanya saja menurut BPOM, efek samping yang paling bisa ditimbulkan pada antidepresan yang dikonsumsi jangka panjang adalah gejala putus obat. Meski alami gangguan psikis, ajuan tim pengacara mengenai peralihan status tahanannya yang sudah dua kali tersebut ditolak.