Beberapa waktu terakhir kasus teror penyiraman air keras di Jakarta Barat sempat menjadi kekhawatiran dan keresahan banyak orang. Namun pada Jumat (15/11) lalu, kepolisian Polda Metro Jaya telah berhasilĀ menangkap pelaku teror penyiraman air keras tersebut. Pelaku yang berinisial FY adalah sesosok yang sempat bikin heboh dan ngeri warga di Jakarta Barat gara-gara ulahnya.
Sebelumnya, beberapa orang telah menjadi korban dari penyiraman air keras oleh FY, yakni mereka yang berstatus pelajar dan seorang wanita pedagang sayur. Korban meliputi Sakinah si pedagang sayur (59) dan para pelajar berinisial P (13), AE (13), ES (15), WM (16) dan SAA (16). Keenamnya adalah korban FY yang terkena air keras di 3 lokasi berbeda di kawasan Kembangan, JakBar.
Motif tersangka menyiram air keras kepada orang-orang yang tak dikenalnya tersebut diungkapkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/11) lalu. Melansir dari kompas.com, pihak kepolisian mengatakan bahwa FY mengaku kalau ada bisikan gaib yang membuatnya menyiram orang dengan air keras.
Bisikan itu mengatakan bahwa dirinya bisa sembuh dari penyakitnya apabila menyiramkan air keras ke orang lain. Usai diperiksa kondisi si pelaku ini, diketahui pula bahwa ia pernah jatuh dari lantai 3 dan menderita sakit karena itu. Hanya saja, keluarga FY tak memerhatikannya saat ia mengalami kecelakaan sehingga timbul keinginan agar orang lain merasakan sakit seperti yang dirasakannya.
Banyak orang masih belum paham betul seberapa bahayanya air keras bila mengenai kulit. Melansir dari New York Times, ada banyak perempuan khususnya di Pakistan, India dan juga Bangladesh yang kerap diserang dengan larutan asam dengan alasan dendan dan sakit hati oleh pelakunya. Ini dia beberapa bahaya yang bahkan bisa fatal bagi yang terkena:
Itulah beberapa bahaya air keras kena kulit, mata, dan kalau terhirup yang dapat begitu fatal dan bahkan mampu mengakibatkan kematian pada korbannya. Usai ditangkap dan diinterogasi mengenai motif aksinya, pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya tersebut.