Jika sebelumnya masyarakat boleh masuk mal asalkan sudah vaksin dosis pertama dan kedua dengan melakukan check-in aplikasi PL (Peduli Lindungi), kenaikan kasus subvarian Omicron di Indonesia membuat peraturan tersebut berubah.
Setelah beberapa minggu Indonesia mengalami peningkatan kasus Omicron BA.4 dan BA.5, pemerintah sempat pertimbangkan aturan baru masuk mal, yakni pengunjung mal harus sudah vaksin booster.
Setelah proses kajian penerapan aturan baru, akhirnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengumumkan pemberlakuan aturan baru tersebut.
Jadi, vaksin booster merupakan syarat wajib bagi warga yang ingin melakukan perjalanan jauh maupun yang ingin menghadiri kegiatan keramaian.
Melansir dari laman Indozone, Airlangga menyatakan bahwa Satgas telah mengeluarkan surat edaran (Surat Edaran No.22 Tahun 2022 berlaku mulai dari 21 Juni 2022) yang mengumumkan bahwa masyarakat wajib sudah booster atau vaksin dosis ketiga untuk aktivitas di keramaian.
Selain surat edaran, Presiden pun mengimbau agar penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat umum harus terus dilakukan.
Mengingat adanya kelonggaran protokol kesehatan dan mulai banyaknya warga ‘bandel’ yang melewati proses check-in atau scan PL di mal, pemerintah ingatkan untuk penggunaan aplikasi wajib diperketat.
Adapun tempat-tempat yang diimbau untuk memperketat aktivitas check-in atau scan PL adalah di mal, bioskop, sekolah, restoran, dan tempat umum lainnya.
Airlangga sendiri juga mengingatkan untuk masyarakat tetap mengenakan masker sekalipun sedang berada di luar ruangan, termasuk ketika berjarak dekat dengan orang lain.
Selain untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 yang baru-baru ini melonjak karena subvarian Omicron, yaitu BA.4 dan BA.5., vaksin booster menjadi syarat wajib masuk ke tempat umum merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah capaian vaksinasi booster.
Menurut hasil laporan dari CNN Indonesia, dibandingkan dengan vaksin dosis pertama dan kedua, jumlah warga penerima vaksin dosis ketiga tidak terlalu tinggi dan bersifat stagnan.
Per 3 Juli 2022, data Satgas Covid-19 menunjukkan penambahan 1,614 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sekaligus mengetatkan kembali protokol kesehatan.
1. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6160774/kasus-covid-19-ri-naik-masuk-mal-wajib-vaksin-booster-nih
2.
https://www.indozone.id/health/4WsPP73/pemerintah-putuskan-vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-izin-keramaian-dan-perjalanan/read-all
3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220630090844-20-815370/pemerintah-kaji-aturan-baru-masuk-mal-wajib-booster-vaksin
4. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6161101/corona-ri-meroket-makin-banyak-warga-bandel-skip-check-in-pl-saat-ngemal