Mengingat bahwa selama 66 tahun Korea Selatan tak melegalkan aborsi, namun dilaporkan bahwa larangan tersebut kini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Legalnya aborsi di Korea Selatan akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang dan hal ini diputuskan oleh 7 dari 9 hakim yang menganggap bahwa dilarangnya aborsi tidaklah konstitusional.
Namun bukan hanya sekadar legal saja, ada aturan dan alasan tertentu pelegalan aborsi dibaliknya. Berikut ini merupakan keputusan aturan pelegalan aborsi yang tentu saja tidaklah sembarangan:
Itulah sejumlah aturan dan alasan yang menjadi dasar pelegalan aborsi di Korsel dan bahkan kurang lebih disebutkan ada 50 ribu orang wanita yang tahun lalu melakukan aborsi padahal statusnya masih ilegal. Beruntung jika wanita-wanita ini tak ketahuan melakukannya, karena ada ganjaran bagi mereka yang dengan sengaja menggugurkan janin bahwa ketika usia kehamilan di bawah 4 bulan.
Para wanita jika sampai ketahuan aborsi sebelum ini sah dilegalkan, maka hukuman penjaralah yang akan didapat. Tak hanya itu, denda pun dikenakan kepada pelaku aborsi sebesar 2 juta Won atau jika disetarakan Rupiah adalah sebesar 24 juta. Ganjaran pun diperoleh petugas kesehatan siapapun yang membantu, yakni hukuman penjara 2 tahun lamanya.
Namun sebenarnya, banyak orang perlu ketahui bahwa aborsi legal atau ilegal mampu mengancam kesehatan fisik dan mental sang wanita. Berikut ini adalah risiko besar yang para wanita harus tanggung secara mental dan fisik ketika memilih memutuskan untuk aborsi:
Masalah fisik bukan satu-satunya yang paling berbahaya, nyatanya melakukan aborsi pun bisa berdampak pada psikologis seseorang, entah itu karena keinginan sendiri tanpa adanya paksaan atau karena alasan kondisi medis tertentu. Bahkan segala pikiran negatif yang berujung pada gejala stres dan depresi bisa juga berakibat pada timbulnya keinginan untuk mengakhiri hidup dengan jalan bunuh diri.