Menurut hasil lansiran dari laman CNN, Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi mengatakan bahwa ada indikasi pelaku tak hanya mempunyai, tapi juga menyimpan sekaligus menguasai narkotika golongan I yang bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum sehingga penangkapan dilakukan. Jenis-jenis narkoba sendiri menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) ada 4, dan yang masuk pada golongan I antara lain:
Sudah pasti, jerat hukum adalah risiko yang harus diambil para pengguna narkotika, golongan berapapun itu. Hanya saja, akibat bagi kesehatan pun perlu diperhitungkan karena bahayanya dapat begitu serius yang konsekuensinya pun termasuk jangka panjang.
Para pecandu narkoba pada umumnya menggunakan obat-obatan ini dengan dosis yang tinggi, maka jika terus-menerus dalam jangka panjang, pengguna dapat mengalami kejang-kejang, tak sadarkan diri (koma), hingga berujung pada kematian. Itulah yang disebut sebagai kecanduan mematikan di mana hal ini adalah efek paling buruk dari penyalahgunaan narkoba.
Berikut ini adalah sejumlah bahaya narkoba bagi kesehatan apapun jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi. Mulai dari efek yang tampaknya ringan hingga efek yang berisiko mengancam jiwa dapat terjadi pada para penggunanya:
Pada dasarnya, untuk kepentingan medis pemakaian zat narkotika boleh-boleh saja jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan medis dan tentunya penggunaan di bawah pengawasan dokter. Namun untuk penggunaan sehari-hari apalagi dengan dosis tinggi berlebihan dalam jangka panjang, narkotika bisa berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Penggunaan berlebhan hanya akan memicu ketergantungan, padahal jika digunakan sesuai kepentingannya, narkotika sendiri bermanfaat memberikan ketenangan sekaligus bisa jadi obat pereda rasa sakit. Karena penyalahgunaannya bisa berakibat pada sanksi hukum seperti yang kini terjadi pada Sandy Tumiwa hingga berujung kematian, hindari pemakaian narkoba.